{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalnya saya beli pakan ternak dari PKP, nah ini kan termasuk yg dibebaskan dari pengenaan PPN. Berarti PM ini tidak bisa saya kreditkan?
|jawab =
Jika posisinya sbg PKP Pembeli, kemudian beli BKP strategis yg PPN nya dibebaskan (FP 08), maka PM tsb tidak bisa kreditkan. Mengingat bahwa atas penyerahan tsb tidak ada PPN terutang sama sekali, karena dibebaskan, sehingga tidak ada PPN 10% yg dikenakan. Beda halnya dg fasilitas tidak dipungut (FP 07): sebenarnya tetap terutang PPN 10%, hanya saja tidak dipungut.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~