{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pkp pembeli yg mendapatkan fp 07, bolehkah PM tsb dikreditkan?
|jawab =
basically, klau berbicara terkait ketentuan pengkreditan PM bagi PKP Pembeli, yg beli bkp dan terima FP 07, seharusnya tetap bisa dikreditkan, selama tidak masuk di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Akan tetapi, jika FP 07 tsb karena dapat insentif Ditanggung Pemerintah (misal: sewa ruangan), maka tidak bisa dikreditkan, karena sebenarnya jadi tidak ada PM.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~