{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya begini bu misalkan kami ada kerjasama dengan pengelola gedung untuk penagihan listrik, awalnya kami bayarkan dahulu listrik ke PLN kemudian kami tagihkan ke pengelola gedung, apakah terhutang PPN?
|jawab =
Setelah digali, Tagihan Dari PLN, tagihannya langsung ke Pengelola gedung atas nama pengelola gedung , pengelola gedung minta tolong ke PT.A buat bayarin dulu, tanpa adanya kontrak dan perjanjian, PT. A bayarin ke PLN atas nama pengelola gedung. PT.A menagihkan ke pengelola gedung sesuai jumlah tagihan PLN tersebut tanpa markup. Bukan Objek PPN.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~