{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #47Q Di dalam UU No. 42 Tahun 2009 pada pasal 9 dijelaskan bahwa untuk PPN Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk perolehan BKP atau impor BKP atau dikatakan dengan barang modal. lalu setelah disahkannya Undang-Undang Ciptaker dijelaskan bahwa PPN masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP Belum Berproduksi atau PKP Gagal Berproduksi BKP maupun JKP dapat dikreditkan Lalu UU Ciptaker ini disahkan yaitu pada tanggal 2 November 2020 yang menjadi pertanyaan adalah:1. Untuk tanggal 2 November te |jawab = faktur yg terbit mulai 2 nov INTAN NUZULAN |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~