{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q untuk pemberitahuan penggunaan pembukuan mata uang asing, apakah cukup melalui DJPonline via KSWP atau perlu menyerahkan dokumen lain ke KPP, soalnya ketika WP mengajukan permohonan di minta nomor surat?
|jawab =
#42A By pm. Diisi dengan nomor surat dan tanggal surat wajib pajak, penomoran bebas tidak diatur secara ketentuan. Petunjuk pengisian sesuai lampiran PER-24/PJ/2020.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~