{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak jika sudah diupload bisa di ubah tidak ya mas/mba?
|jawab =
1. Dok Lain dapat diubah meski sudah diupload sepanjang bukan salah No Dok atau NPWP lawan Transaksi. 2. Doku Lain yg salah No Dok / NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa konfirm Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dok Lain), agar dapat menginput Dok yg benar. 3. Dok Lain atas Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jika salah input No Dok dan NPWP Lawan Transaksi, agar dapat menginput lagi Dokumen yg benar.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~