{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#48Q: jdi saya dpt hadiah barang cuma2 dari vendor mreka ksh FAKTUR pajak masukan saaya 04 itu apakah PPN nya bisa sya kreditkan ? jdi perusahaan saya adalah penjualan elektronik. ketika ada achive penjualan mreka ksh hadiah ke saya berupa elektronik jga dan itu pake kode 04
|jawab =
#48A: kode faktur 04 bisa dikreditkan mas. sepanjang memenuhi pasal 9 UU PPN sttd CIKA (tidak termasuk PM yg tidak dapat dikreditkan di Pasal 9 ayat 8).
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~