{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q : Jika perusahaan di Batam membayarkan premi asuransi luar negeri tidak langsung dari perusahaan asuransi luar negeri, tetapi membayarkan premi asuransi dalam bentuk reimbursement dari perusahaan induk nya di luar negeri , bagaimana perlakuan pajaknya ? Terimakasih
|jawab =
#9A Dilihat secara keadaan sebenarnya, premi asuransi tersebut kan sebenarnya dibayarkan oleh pihak perusahaan di Indonesia, maka seharusnya atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri tersebut, pihak perusahaan di Indonesia melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Untuk tarifnya dan saat pemotongan dapat dilihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 dan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020. Terkait PPN, dilihat apakah atas pembayaran premi asuransi tersebut ada jasa yang dis
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~