{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak, mau tanya pasal 9 ayat 2a uu ppn tentang pm untuk pkp yang belum melakukan penyerahan kan bertambah sejak uu ciptaker termasuk jkp dan pemanfaatan. Nah UU nya kan berlaku 2 november itu berarti jkp yang bisa dikreditkan adalah yang setelah tanggal itu atau semua yang bisa dikreditkan di masa november?
|jawab =
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~