{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, apabila Perusahaan baru berdiri di bulan September 2021 bergerak di Bidang Jasa Pengurusan, apakah berhak untuk mengajukan SKB dalam Hal Pembebasan PPh 23 (berdasarkan Per-01/PJ2011) ? asalkan memenuhi pasal 3 per-01/2011 bisa mengajukan kak?
|jawab =
iya sepanjang memenuhi pasal 3 PER 1/ 2011 sttd PER 21/ 2014
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~