{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penggunaan dana desa untuk belanja barang dan jasa dalam penanganan dan penaggulangan Covid-19 apakah dikenakan potongan pajak. Cukup jelaskan fasilitas PPN PPh 22 PMK 239 kah? Atau ada yg lain? Trmksh
|jawab =
Iya, silakan dijelaskan berdasarkan PMK 239/2020. Karena pertanyaannya potongan pajak atas barang dan jasa, selain Fasilitas PPh 22 juga bisa dijelaskan Fasilitas PPh 23 nya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~