{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kode kjs tidak sesuai input pembayaran ppn 16d
|jawab =
"1. SE dimaksud kan pengantar Perdirjen terkait SPT, sementara sekarang aturan dalam bentuk Perdirjen terkait SPT sudah lama berubah menjadi PER29/PJ/2015 2. Tidak ada yang salah dengan SE dimaksud, 3. Sesuai PER29/PJ/2015 yang merupakan tata cara pengisian SPT yang BARU, untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan diA2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT dan dalam hal ada selisih, pembayarannya dengan KJS Dalam Negeri (KJS 100) 4. KJS104 harusnya udah
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~