{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apahak bisa dgn sistem reimburse ini tagihan dari pihak pertama invoicenya ke pihak kedua lalu WP invoicing remiburse ke pihak ketiga? terkait PPh 23
|jawab =
Terkait reimburse, sampaikan aja sepanjang nilai remburse-nya bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/bukti pembayaran, atas reimburse-nya tidak termasuk ke bruto PPh 23 (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~