{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ika omzet Sy perbln saat ini 30 jt an disetahunkan sekitar 400 jt .. tdk perlu lapor bulanan ya? Nanti lapor di spt tahunan saja ya min?
|jawab =
Belum ada ketentuan lebih lanjut terkait penerapan teknis untuk WP OPPT berkaitan dg pasal 7 ayat (2a) UU HPP ini, yang jelas atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun pajak ini tidak dikenai PPh, teknisnya gmn kita tunggu yaa..
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~