{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba wp mau nyerahkan ke kawasan berikat, terkait pembuatan FP kan harus dilengkapi dengan sppb. Jika wp melakukan transaksi dengan termin. Jadi pembayaran 50% sebelum mengirimkan barang dan 50% setelah mengirimkan barang, Faktur Pajaknya dibuat ketika apa? pembayaran atau penyerahan mas mba?
|jawab =
Untuk pembuatan faktur pajak kita kembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak secara umum ya sesuai Pasal 69 PMK-163/PMK.03/2012.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~