{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Restoran kerja sama (profit sharing) dengan outlet roti. Outlet roti tsb tidak bayar sewa tempat namun atas penjualan produknya sebesar 15% diserahkan kepada resto tsb sesuai perjanjian. Ini aspek perpajakannya gimana ya,
|jawab =
aspek perpajakan secara khusus untuk kasus ini tidak diatur, kecuali menggunakan penegasan yg jika memang sangat diperlukan. tapi secara umum atas penghasilan tsb bisa masuk ke penghasilan lain-lain yg diperoleh pihak resto (masuk penghasilan bruto). dalam hal mengenai kemungkinan jenis penghasilan lain yg mungkin timbul (misalnya atas sewa tempat walaupun tidak secara langsung terjadi)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~