{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami mempunyai customer bendaharawan seharusnya untuk kode faktur tsb yaitu 02 tetapi dr pihak mereka dikenakan PPh 23 atas jasa , dikarenakan masuk ke rekening pemeliharaan. seharusnya untuk kode 02 (bendaharawan) di potong PPh 22 apakah bisa untuk kode faktur pajak 02 dikenakan potongan PPh 23 atas jasa ? ini bagaimana ya kak?
|jawab =
Pph 22 itu kan Untuk pembelian barang, kalo pph 23 untuk jasa. Kalo PPN mah mau barang atau jasa selama diserahkan ke instansi pemerintah dan sesuai batasan nominalnya ya pakai kode 02. Jadi dari sisi pph bisa2 aja dipotongnya pph 23 kalau emang yg diserahkan jasa ya.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~