{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba ijin bertanya, kalau ada hibah saham ayah ke anak di perusahaan tertutup,dan anaknya tidak pernah ikut dalam kepengurusan perusahaan sebelumnya,apakah hibah saham tersebut menjadi objek pajak?
|jawab =
Hibah saham tsb dapat dikecualikan sbg objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan - Yg dimaksud Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan diatur di pasal 8 dan penjelasan pasal 8 PP 94 tahun 2010 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~