{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ketentuan atas kelebihan FP Masukan. WP baru PKP bulan kemarin kemudian pertanyaannya " PM kan boleh memilih dikreditkan atau tidak, jadi dari pada Lebih terus, kami mau biayakan sebagai Beban PPN. sepertinya PM nya kelebihan, jadi manajemen memilih untuk dibiayakan. , kami lihat FP Masuka nya lebih nih, sisanya kami tidak kreditkan, apakah boleh dibiayakan atas kelebihan PPN Masukannya?"
|jawab =
atas PM yg tidak dikreditkan bisa dibiayakan, pasal 9 UU PPN sttd UU Cika dan pasal 6 UU PPh.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~