{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau tanya untuk Pengkreditan pajak masukan sebelum PKP yang boleh masuk hanya 80% cara input di efakturnya bagaimana ya karna waktu saya edit dan aprove .. mas,mbak, ini diinput di dokumen lainnya kah?
|jawab =
perlu diluruskan kembali kepada WP bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan menjadi PKP tidak berdasarkan dokumen PM nya, namun menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya di pungut oleh PKP. Jadi misal Faktur Pajak masukannya banyak, namun tidak ada penyerahan, ya sama saja tidak bisa dikreditkan. Untuk penginputannya sesuaikan dengan lampiran XVII PMK-18/2021
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~