{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP bergerak di bidang restoran, sewa tempat di mall. Namun, pembayarannya bersifat angsuran (Nilainya untuk sewa 3 tahun, tapi akan dibayar lunas dalam 2 tahun, tagihannya dibuat perbulan). Gimana penerapan insentif PPN sesuai PMK-102? Mohon bantuannya mas/mbak
|jawab =
pastikan bahwa memang berhak dapat insentif PPN DTP PMK 102/2021. Transaksi sewa ruangan/bangunan, pemiliknya= PKP, penyewa= PE, dan penyerahan barang/jasa ke konsumen akhir. Pemberian insentif ini berlaku untuk PPN Terutang atas periode sewa Agus s.d Okt 2021, yg ditagihkan di bulan Agus s.d Nov 2021. Oleh karena itu, silakan hitung secara proporsional, PPN DTP yang berhak dimanfaatkan wp, apabila syarat2 mendapatkan insentif telah terpenuhi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~