{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q : kami adalah pedagang eceran, kami menerima tagihan listrik, atas tagihan listrik dari pihak gedung kami menerima FP 070. padahal di PMK 102 disebutkan bahwa yaang medapatakan fasilitas PPN tidak dipungut adalah Sewa dan Service Charge. apakah listrik juga termauk atau tidak ya?
|jawab =
#43A: di SE yang mengatur tentang service charge di persewaan tanah/bangunan, listrik termasuk ke dalam service charge. intinya Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~