{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai pemotongan PPh untuk transaksi reimbursment, jadi kami ada transaksi dengan pihak freight forwarding dimana pihak tersebut menggunakan jasa pihak lain (PT) untuk pengurusan dokumen, cleaning, washing, dll namun atas tagihan tersebut dari pihak ke3 ditagihkan kepada kami dengan mekanisme reimbursemen (Invoice pihak ke3 dilampirkan untuk ditagihkan kepada kami jg) jadi bukan reinvoicing atas pembayaran transaksi reimbursement tersebut apakah dipotong PPh ya ? == iMohon ban
|jawab =
iya betul. di pmk 141 ada juga utk jenis jasa freight forwading. terkait dengan reimbursment atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, bisa dikecualikan dari dpp sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. dan pastikan juga ya, transaksi dilakukan antara badan dengan badan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~