{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya, pelaporan PPN impor JKP yang disetor sendiri, apakah boleh dimasukan ke PPN disetor di muka? Agar PM-nya dapat dikreditkan. Terima kasih.
|jawab =
pemanfaatan JKP dari LN, misal penyetoran dilakukan di bulan agustus silakan dikreditkan di masa agustus atau 3 masa setelahnya. Jadi pengkreditan PM tetep mengacu pada ketentuan umum ya mas. Nanti masuknya ke Lampiran B1
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~