{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait dengan PMK 102 insentif PPN DTP pelaporan realisasi tersebut apakah mesti mencantumkan id billing meskipun status SPT Lebih bayar?
|jawab =
Laporan realisasi untuk PMK-102/2021 berupa faktur pajak 07 yang mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat (2) PMK-102 nya. Karna sifatnya DTP, tidak ada isu kode billing harusnya Jadi dokumen yang harus dilampirkan di SPT PPN tetap mengacu ke Lampiran PER-02/2019
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~