{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalkan sy dpt hadiah motor dr PT.A dan pajak nya ditanggung pt A dan pt A tidak mau memberikan bukti potong dgn alasan karena pajak dia yg bayar. Pernah nanya kringpajak jawabannya pt A gak ada kewajiban kasih bukti potong. Tapi penerima penghasilan laporkan di SPT Tahunan. WP tanya lapornya gmn kan ga dapet bukpot.
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=1785cff273aedbd875c814b46928ad7f&str=&q_do=match hadih atas pencapaian syarat tertentu SE 24/2018 Bisa cek di nomor 3, bisa masuk ke penghargaan atau imbalan atas jasa manajemen. Untuk yg penghargaan bisa cek di no 3 huruf d. Jasa manajemen di no 3 huruf e Misalkan dia masuk penghargaan. Itu kan masuknya ke pph 21/23 atas penghargaan. Nah itu nanti mengikuti ketentuan pph 21/23 nya. Jadi kan dilakukan pemotongan. Nah kalo ada pemotongan seharu
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~