{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait pemanfaatan insentif pph 21, perusahaan kami klunya termasuk yg memperoleh insentif pph 21. Salah satu pegawai kami penghasilannya dibulan desember 2020 Rp 34.000.000, setelah disetahunkan penghasilannya menjadi Rp 134.000.000,apakah pegawai ini masih berhak menerima insentif pph 21 ? https://twitter.com/kanagulfjcv/status/1441304200726544386
|jawab =
ini yg dimaksud wp insentif pph 21 di masa desember ya? sesuai pasal 2 pmk 86/2020, bahwa salah satu syarat utk mendapatkan insentif pph pasal 21 dtp adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jika pada suatu masa, penghasilan tetap dan teratur yang disetahunkan sudah lebih dari 200 juta, maka pegawai tsb tidk berhak utk mendapatkan insentif pph 2
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~