{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba ijin bertanya, untuk penjualan ruko yang dilakukan oleh PKP kan terutang PPN, apakah ada aturan khusus terkait PPN atas penjualan ruko ini?
|jawab =
PM, WP off, jual beli rukonya usaha apa bukan, secara umum terutang PPN, misal apabila bukan usaha bisa dijelaskan mengenai Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Aturan lain mungkin bisa diarahin ke PMK-103/2021 juga, karena ruko termasuk PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahannya apabila memenuhi kriterianya
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~