{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan (jakarta) memiliki BKP yg berada di Kawasan bebas yaitu batam. Saat ini BKP tsb akan dijual ke pihak lain yang juga berada di Kawasan bebas. Ketentuan PPN-nya seperti apa?
|jawab =
cuma ada 3 pilihan: 1. Tidak terutang PPN jika yg jual dan beli sama sama kawasan bebas krn memang disana gak ada PKP 2. Terutang PPN biasa 01 jika penjualnya PKP di TLDDP dan tidak menggunakan endorsement 3. Terutang PPN dan mendapatkan fasilitas 07 jika PKP di TLDDP, pembeli di kawaasan bebas merupakan pengusaha di kawasan bebas yg terdaftar dan bisa melakukan endorsment
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~