{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pada tahun 2018, PT X sudah dilakukan audit SPT Badan atas restitusi dan sudah terima SKPLB dan dana lebih bayar nya, lalu, apakah PT X masih bisa melakukan Pembetulan SPT Masa PPh 21 masa Jan - Des 2018, krn adanya salah input NPWP karyawan, dan tidak mengubah angka PPh 21 nya
|jawab =
SPT bisa dibetulkan sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka (Pasal 104 PMK-18/2021)
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~