{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tanggapannya tertulis ya? (sp2dk)
|jawab =
Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa: - Mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan untuk diberikan NPWP; atau - Memberikan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (Pasal 3 ayat (4) PER-01/PJ/2019) Tanggapan harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak: - Tanggal sp2dk disampaikan secara langsung, dalam hal sp2dk disampaikan secara langsung; - Tanggal sp2dk dikirim, dalam hal sp2dk disampaikan melalui pos, perusahaan jasa e
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~