{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Alif : Ijin bertanya, WP dapat surat dari kpp terkait kewajiban pemotongan pph 4 ayat 2. apakah kalau semisal ada transaksi terkait pph 4 ayat 2 sewa WP harus ada kewajiban memotong ?karena di skt WP tsb kewajiban perpajakan nya saya pph 25, pph 29 dan pph 4 ayat 2. apakah pph 4 ayat 2 itu termasuk juga dengan transaksi sewa menyewa dan WP ada kewajiban untuk memotong atau bagaimana ?
|jawab =
Kalau WP badan ada transaksi sewa atas tanah dan atau bangunan, dan WP sebagai pihak penyewa yg membayarkan penghasilan, maka tetap wajib melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10 persen, walaupun di SKT tidak disebutkan kewajiban tsb. Kewajiban pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 itu ada ketika ada transaksi aja kak, kalau tidak ada transaksi yg termasuk objek PPh pasal 4 ayat 2 ya ga perlu melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan, sama seperti PPh potput lainnya seperti PPh 22,23/26
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~