{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WAPU BUMN ada mendapatkan faktur bulan agustus, kemudian ternyata ada faktur pengganti yang menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan harusnya lebih kecil, sehingga ada kelebihan pembayaran oleh WAPU BUMN, proses pengembaliannya gimana ?
|jawab =
WAPU ini kan memungut dan buktinya adalah SSP yang sudah tervalidasi dengan NTPN, kalau memang ada kelebihan bisa di Pbk saja atau dilakukan permintaan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 tahun 2015
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~