{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp bertransaksi atas jasa dengan wp OP yang memiliki Sket PP 23. wp OP ini tidak mau dipotong dan mau melakuakn setor sendiri, apakah boleh ?
|jawab =
tidak boleh, karena sesuai ketentuan kalau wp pp 23 bertransaksi dengan pemotong, dan dia memberikan sket pp 23 maka tetap dilakukan pemotongan namun dengan ketentuan pemotongan pph final sebesar 0,5%. ketentuannya bisa dibaca pada PMK 99 tahun 2018 pasal 4 terkait tata cara pemotongannya
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~