{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan tempat saya bekerja mendapat sumbangan contoh 10 jt untuk membuat webinar. apakah atas sumbangan itu bisa dibuatkan faktur pajak ?
|jawab =
Penerbitan FP harus didahului oleh pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP, karena merupakan bukti pemungutan PPN. Minta wp untuk pastikan dulu apakah terdapat JKP/BKP yang diserahkan. Karena jika tidak, maka tidak ada aspek PPN nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~