{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#73Q : saya ingin menanyakan tentang SKB PPh 22 atas pengeluaran barang dari Cabang ( batam) ke Kantor ( Pusat di jakarta). apakah SKB pph 22 bisa di ajukan atas impor, dan di ajukannya di kpp cabang atau di pusat?
|jawab =
#73A: kalo berdasarkan PMK 41/2021 kan yg terutang adalah pengusaha di KPBPB nya. tapi untuk pengajuan SKB tetep berdasar ke PER-1/2012.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~