{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
endorsement ke kawasan bebas
|jawab =
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean. (Lampiran IV PMK-62/PMK.03/2012) Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) ini disampaikan dengan dilampiri : (Pasal 12 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2012) Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli) yang telah diberi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012" Foto kopi
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~