{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang min, mau tanya, peredaran bruto dibawah 4,8 M dan tdk memiliki suket PP 23. jika terdapat transaksi sewa, apakah dikenakan PPh 23? jika iya, bagaimana perlakuan kredit PPh 23 di SPT Tahunan badannya ya? Tks NB: 1. Bentuk usaha CV?, 2. Menggunakan skema PP 23 sejak th 2020 , 3. Transaksi sewa atas Kendaraan ======================================== Izin konfirmasi mas/mbak, ini dikenakan pph 23 kan ya krn tdk ada suketnya, kmudian terkait pengkreditan di spt tahunan tinggal dimasukkan saja d
|jawab =
iya...kalo gak punya Suket PP23 perlakuannya seperti itu
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~