{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
per tanggal 16/09 kemarin saya sudah melakukan laporan PPh 23 kode 104 & udah release utk BPSnya.. Kemudian sy mau input lg utk kode 100 dlm 1 masa pajak yg sm.. Tp koq dianggap buat SPT pembetulan y mbak?? Padahal maksudnya utk 1 periode tp beda kode saja..
|jawab =
Jika sudah kirim SPT Normal dan sudah mendapatkan BPE . Jika ada penambahan bukti potong baru stlh pelaporan SPT normal tsb , maka bukti potong baru tsb masuk ke SPT Pembetulan 1
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~