{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin bertanya Mas/Mbak: Apabila terdapat PPh 22 atas impor yang dilakukan oleh Joint Operation, apakah atas PPh 22 tersebut dapat dikreditkan?
|jawab =
sesuai ND-135/PJ.02/2019 Bentuk Pengaturan Sersama merupakan Operasi Sersama (Joint Operation) yang dikenal dalam perpajakan sebagai Kerja Sama Operasi (KSO). KSO dimaksud bukan Subjek Pajak Penghasilan sehingga tidak ada kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Sadan. Pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima KSO dikenakan pada masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya. Pemotong membuat bukti pemotongan PPh d
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~