{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#32Q Perusahaan PMA bergerak di bidang Bioenergy Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Biogas, sudah dapat Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/PABEAN/PMA/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Terkait pembebasan Bea masuk, PPN dan PPh atas impor apakah perlu mengajukan permohonan melalui DJP lg? Jika iya, diatur dimana ya mas/mb?
|jawab =
#32A: disebutkan dalam pasal 2 pmk 218 th 2019 bahwa atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. di ayat 5 disebutkan kalau atas impor tsb dapat diberikan perlakuan berupa tidak dipungut PPN/PPnBM, dan/atau dikecualikan dari pemungutan pph 22 impor dijelaskan pula dalam pasa 3 ayat 1 pmk 34 th 2017 jika impor barang untuk kegiatan panas bumi dikecualikan dari pemungutan pph 22 dengan SKB. tapi di PMK tsb tidak dijelaskan tata cara mendapa
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~