{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sinta Fauziah Hanum: ketika muncul keterangan tersebut silakan Ibu bisa mencoba cara-cara sebagai berikut : 1. Silakan create SPT ulang 2. Silakan simpan dulu PDF-nya di folder selain folder C, setelah itu cetak pdf bukti potongnya. 3. Instal juga patch update e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2. 4. Jika ketiga cara di atas sudah dilakukan tapi masih mengalami kendala, kami sarankan kepada Ibu untuk meminta bug e-SPT Pasal 4 ayat 2 ke KPP terdaftar. maksudnya Silakan create SPT ulang itu apa ya pak?
|jawab =
hapus spt nya trus bikin baru lagi mba
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~