{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
atas kriteria pedagang eceran, dijelaskan bahwa penyerahan BKP/JKP harus dilaksanakan tanpa didahului pemesanan tertulis, jika kasusnya membeli eceran di toko daring tetapi ada pre order.. apa masih bisa dikatakan pedagang eceran ya?
|jawab =
kita ga bisa memberi penegasan, informasikan sesuai isi di SE (NOMOR SE - 55/PJ/2020) aja, kalau minta penegasan atau di SE ada yg butuh penegasan silakan hubungi KPP
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~