{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pusat di kota bandung, cabang di majalaya wpnya barusan coba realisasi cabang ternyata bisa mbak, untuk pelaporan pph 21nya tetep sendiri2 per npwp atau jadi satu dengan pusat mbak?
|jawab =
Dulu pernah dibahas, katanya itu untuk mengakomodir cabang yg berbeda KLU dengan pusat. Jadi biar bisa lapor laporan realisasi. Soalnya kalau sesuai PMK 82/2021 kan harusnya KLU nya itu mengikuti KLU pusat, jadi cabang ga perlu jadi acuan. Karena sistemnya pada saat itu belum siap, makanya diarahin pake NPWP pusat. (Ga perlu disampaikan ke WP, FYI aja) Cuma ternyata setelah dikonfirmasi lagi, harusnya udah gaada notifikasi tsb. Jadi pusat cabang masing masing harus lapor seharusnya.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~