{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau perusahaan ada memberikan pembayaran kepada orang pribadi. orang pribadi ini diberikan upah karena mencarikan orang untuk bekerja. termasuk pegawai tidak tetap ?
|jawab =
Dikembalikan saja ke definisi pegawai tidak tetap ataupun bukan pegawai di per 16/2016. bisa masuk pasal 5 ayat 1 huruf e per 16/2016, imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~