{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila setelah pemusatan ada SPT PPN NPWP Cabang lebih bayar, apakah lebih bayarnya boleh di kompensasikan juga di pelaporan SPT PPN NPWP Pusat Pak? Terimakasih pak sebelumya Pusatnya di madya . SPT Masa Juni yg LB
|jawab =
ternyata WP pusat SMT sejak 24 mei. seharusnya untuk pelaporan masa juni dilakukan oleh wp pusat, bukan cabang. wp sebutkan bisa melaporkan untuk masa juni LB. utk hal tsb, boleh konfirmasi ke kpp saja. untuk yang diakomodir di per-05/2021 adalah Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan P
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~