{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
akan dilakukan penurunan modal, jadi modal akan dikembalikan kepada para pemilik modal dari perusahaan akan membbayar sejumlah nilai penurunan modal tersebut apakah atas pembayaran tersebut menjadi obyek pajak?
|jawab =
di UU PPh Pasal 4 ayat 1 hurug g ada dijelaskan mbak pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; jadi harus dibuktikan dulu penurunan modalnya itu sah, baru dianggap bukan objek PPh. jika tidak bisa dibuktikan, maka menjadi objek sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~