{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pemberian Cuma-cuma barang untuk kegiatan Promosi kan harus dibuat FP dgn Kode 04 ya mas/mbak, nah jika pemberian cuma cuma itu kepada konsumen akhir, di pasar /mall yg tidak diketahui identitas penerima, bagaimana ketentuannya? Apakah dapat dgn fp digunggung?
|jawab =
Jika memenuhi kriteria pedagang eceran maka bisa menggunakan fp digunggung, namun jika memenuhi kriteria keduanya bisa sarankan wp untuk memilih dan penegasan ke kpp
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~