{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT PPh 21 WP dikembalikan karna ada yg kurang tp WP tidak terima surat pemberitahuan, tiba2 spt nya dikembalikan. Apa bisa kirim yg sudah lengkap spt nya, walau sudah melewati 30 hari? Mengingat ada batas melengkapi spt 30 hari setelah permintaan kelengkapan SPT disampaikan
|jawab =
Kondisi yang dimaksud wp terkait permintaan kelengkapan data SPT dari KPP ya? Apabila iya, kalau SPT nya ga lengkap memang KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pada BPE/BPS nya. apabila belum dapat Surat Permintaan Kelengkapan SPT dari KPP, WP nya boleh coba hubungi kpp nya dulu tar soalnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan ke
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~