{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada koreksi atas tumbuhan kelapa sawit yg belum menghasil (blm jadi) apakah ada aturan pajaknya? sblmnya diakui di biaya lalu koreksi di asset
|jawab =
terkait biaya fiskal, apakah dapat dibiayakan atau tidaknya, dapat megacu ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~